“Kebanyakan catatannya itu adalah kelayakan terhadap hal-hal yang cukup penting, seperti diantaranya ada yang lampu besarnya mati sebelah, terus kelayakan daripada bannya. Tadi ban di angkutan kota kami masih banyak menemukan ban-ban yang sudah gundul yang sudah tidak layak,” tuturnya.
Galih menyebut, saat itu pihaknya langsung melakukan koordinasi serta sosialisasi dengan awak pengemudi dan pengurus Badan Hukum Bus dan Angkot yang beropersi di Kota Bogor terkait pemeriksaan dan pemantauan berkelanjutan dengan sasaran angkutan umum yang tidak layak jalan atau beroperasional.
“Tadi kami sampaikan kepada pengemudi dan pemilik kendaraan masih ada waktu untuk diperbaiki. Ingat kecelakaan itu berawal dari pelanggaran, kita membiarkan ban kita gundul tidak diganti, lampu kita dibiarkan mati, itu juga satu pelanggaran,” tegasnya.*(YUD)