JABAR EKSPRES – Berikut ini merupakan informasi gaji 13 PNS 2023 beserta jadwal pencairannya.
Bagi kamu Pegawai Negeri Sipil (PNS), bersiaplah sebab gaji 13 PNS sebentar lagi bakal cair.
Tidak hanya gaji 13 PNS, pemerintah juga telah menyediakan bonus di tahun sekarang bagi para pengabdi negeri ini.
Adapun bonus tersebut merupakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 bagi para pegawai negeri sipil.
Pemerintah telah menetapkan gaji ke-13 ini dalam Kerangka Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal 2023.
BACA JUGA: Siap-Siap! Pendaftaran CPNS 2023 Bakal Dibuka Segera, Simak Cara Pembuatan Akun SSCASN BKN
Pemerintah berharap agar pemberian bonus dan gaji ke-13 ini dapat mendongkrak laju ekonomi nasional.
Berikut ini merupakan ketentuan THR dan gaji ke-13 dalam Kerangka Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal 2023:
Selama kurun waktu 2017-2021, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa aktivitas ekonomi pegawai berada dalam kisaran 2,36 persen PDB.
Kemenkeu juga mencatat bahwa pada 2022 anggaran belanja pegawai berada dalam kisaran Rp426,5 triliun PDB.
Adapun sebanyak 4,98 persen merupakan kisaran rata-rata pertumbuhan belanja pegawai pada 2017-2023.
BACA JUGA: Duhai Ibu-Ibu! Inilah Harga Bahan Pokok yang Naik Menjelang Puasa, Ada yang Melejit!
Setidaknya untuk sekarang ini pelbagai kebijakan sudah mengarah pada peningkatan kesejahteraan PNS atau ASN.
Bentuk dari peningkatan kesejahteraan itu sekarang ini berupa kenaikan gaji dan pokok pension, gaji ke-13, THR untuk ASN pensiunan, beserta perubahan berupa peningkatan tunjangan kerja kinerja K/L.
Upaya ini juga merupakan bentuk dorongan pemerintah guna mendongkrak daya beli PNS sebagai bentuk mitigasi dampak pandemic Covid-19.
Kebijakan yang dilakukan antara lain adalah pemberian THR dan Gaji ke-13 dengan tidak memasukkan komponen tunjangan kinerja.
Pada tahun 2022, pemerintah kembali melanjutkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 termasuk 50 persen tunjangan kinerja yang diharapkan dapat menggerakkan perekonomian.
BACA JUGA: Ridwan Kamil Dinilai Baperan dalam Menanggapi Kritikan ‘Maneh’
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa komponen belanja pegawai sebesar Rp257,2 triliun untuk tahun 2023, naik 3,3% jika dibandingkan dengan anggaran tahun ini yang sebesar Rp 249,1 triliun.
Kemudian untuk pencairan THR serta jadwalnya akan merujuk pada kalender 2023.