Ada 123 negara yang menjadi bagian ICC sesuai dengan Statuta Roma.
Meski begitu sekitar empat puluh negara tidak pernah menandatangani perjanjian tersebut.
Termasuk Ethiopia, India, China, Irak, Korea Utara, Turki dan Arab Saudi.
Sementara banyak dari lainnya menandatangani undang-undang tersebut tapi badan legislatif mereka tidak meratafikasi.
Negara itu termasuk Iran, Mesir, Rusia, Sudan, Suriah, Israel dan Amerika Serikat.
Council on Foreign Relations dua negara sudah menarik diri dari ICC dan dua negara tersebut adalah Burundi dan Filipina.
Baca juga : Pinjol Legal Verifikasi Mudah Tanpa di Tolak Cepat Cair
Yang menjadi pertanyaan selanjutnya bagaimana cara kerja ICC?
ICC berkedudukan di Den Haag di sebuah kota Belanda yang menampung lembaga-lembaga internasional dan memiliki kantor di beberapa negara.
Pengadilan melakukan investigasi leway kantor kejaksaan yang di pimpin oleh pengacara Inggris sejak 2021 Karim A.A Khan.
Sebelumnya ia menjabat sebagai asisten sekretaris jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pengadilan ini mempunyai delapan belas hakim dan masing-masing dari negara anggota yang berbeda.
Baca juga : Daftar Sekarang Dapat Saldo DANA Rp50.000 Langsung Cair!
Hakim dan jaksa di pilih untuk masa jabatan sembilan tahun yang tidak bisa di perbarui.
ICC di bentuk untuk melengkapi bukan menggantikan pengadilan nasional dan ICC hanya bisa bertindak saat pengadilan nasional tidak mampu atau tidak bisa mengadili suatu kasus.
Selain itu hanya menjalankan yurisdiksi atas kejahatan yang terjadi setelah undang-undang sudah mulai di berlakukan sejak 2002.