Ada 123 negara yang menjadi bagian ICC sesuai dengan Statuta Roma.
Meski begitu sekitar empat puluh negara tidak pernah menandatangani perjanjian tersebut.
Termasuk Ethiopia, India, China, Irak, Korea Utara, Turki dan Arab Saudi.
Sementara banyak dari lainnya menandatangani undang-undang tersebut tapi badan legislatif mereka tidak meratafikasi.
Baca Juga:Pinjol Saldo DANA Rp1.000.000 tanpa Syarat Langsung CairAplikasi Pinjol Legal Limit Rp20 Juta Bunga Rendah, Syarat KTP!
Negara itu termasuk Iran, Mesir, Rusia, Sudan, Suriah, Israel dan Amerika Serikat.
ICC berkedudukan di Den Haag di sebuah kota Belanda yang menampung lembaga-lembaga internasional dan memiliki kantor di beberapa negara.
Pengadilan melakukan investigasi leway kantor kejaksaan yang di pimpin oleh pengacara Inggris sejak 2021 Karim A.A Khan.
Sebelumnya ia menjabat sebagai asisten sekretaris jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
ICC di bentuk untuk melengkapi bukan menggantikan pengadilan nasional dan ICC hanya bisa bertindak saat pengadilan nasional tidak mampu atau tidak bisa mengadili suatu kasus.
Selain itu hanya menjalankan yurisdiksi atas kejahatan yang terjadi setelah undang-undang sudah mulai di berlakukan sejak 2002.
