JABAR EKSPRES – Pengadilan Kriminal Internasional atau ICC telah memberi perintah penangkapan Presiden Rusia, Vladimir Putin.
Perintah ini di keluarkan hari Jumat (17/3) waktu setempat.
Perintah penangkapan tersebut di lakukan ICC atas tuduhan kejahatan perang yang di lakukan Putin yakni mendeportasi anak-anak Ukraina secara tidak sah.
Tapi bukan hanya putin, perintah penangkapan ini juga di tujukan kepada Maria Lvoba Belova yaitu komisaris kepresidenan Rusian untuk hak anak atas tuduhan yang serupa.
Baca juga : Aplikasi Pinjol Legal Limit Rp20 Juta Bunga Rendah, Syarat KTP!
Mengutip dari Al Jazeera ICC adalah akronim Internasional Criminal Court atau Pengadilan Kriminal Internasional.
ICC berdiri sejak 2002 yang di bentuk untuk mengadili kejahatan perang, kejahatan pada kemanusiaan, genosida dan kejahatan agresi saat negara-negara anggota tidak mau atau tidak melakukan sendiri.
ICC berada di Den Haag, Belanda. Memiliki tugas utama untuk memimpin penyelidikan profil timffi terhadap tersangka tekemuka maupun tokoh besar.
ICC memiliki wewenang dalam menuntut kejahatan yang di lakukan warga negara dari negara anggota maupun wilayah negara anggota oleh aktor lain.
Ketika ICC punya 123 negara anggota Ukraina sendiri sudah menerima yurisdiksi dari ICC.
Baca juga : Pinjol Saldo DANA Rp1.000.000 tanpa Syarat Langsung Cair
Presiden ICC sendiri Piotr Hofmanski mengatakan bahwa “sama sekali tidak relevan” jika Rusia tidak meratifikasi Statuta Roma.
“Menurut Statuta ICC yang punya 123 negara pihak, dua pertiga dari semua komunitas internasional pengadilan punya yudiksi terhadap kejahatan yang di lakukan di wilayah negara pihak atau negara yang sudah menerima yurisdiksi.” katanya.
“Ukraina sudah menerima ICC dua kali pada tahun 2014 dan 2015.”
Hofmanski mengatakan jika 43 negara merujuk “situasi di ukraina ke pengadilan, yang berati mereka sudah secara resmi memicu yurisdiksi kami.”
“Pengadilan memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang di lakukan terhadap siapapun di wilayah Ukraina mulai November 2013 dan seterusnya terlepas dari kewarganegaraan tersangka pelaku.” Ucap Hofmanski.
Lalu negara mana sajakah yang jadi anggota ICC?