Thrifting Dilarang, Pemkot Bandung Manut Pusat

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, sepenuhnya bakal mengikuti perintah dari pemerintah pusat. Diketahui bahwa Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu, melarang impor barang bekas.

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyebut, ketentuan dari regulasi tersebut bakal disoroti pihaknya. Lantaran menurutnya tak sedikit sentra pakaian bekas menjamur di Kota Bandung.

“Tapi kita akan menunggu tindak lanjutnya dari pemerintah pusat,” sebut Yana kepada wartawan saat ditemui di Gerobak Fair Kacamatan Batununggal, pada Sabtu (18/3).

Kendati demikian, Yana menilai bahwa regulasi baru tersebut bukan hanya sekadar larangan. Namun perlu dipertimbangkan juga menyoal solusi terbaiknya. Terlebih bagi para pelaku jual beli thrifting atau barang bekas. Pemerintah mesti menyiapkan solusi lanjutan itu.

Dirinya memberi contoh, solusi yang bisa diberikan seperti pelatihan mandiri bagi pelaku usaha. Supaya mereka, kata Yana, setidaknya mampu memproduksi barang lokal sendiri.

“Nanti ini harus dikoordinasikan juga dengan dinas terkait dan pemerintah pusat,” ujarnya.

Sementara itu, dilansir dari laman Pemkot Bandung, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Bandung, Eric M Atthauriq memastikan bahwa sesuai dengan arahan presiden, regulasi larangan thrifting berfokus soal impor barang atau pakaian bekas.

Hal tersebut sudah dirangkum dan memiliki aturannya sendiri. Lantas dirinya menegaskan, peraturan yang telah ada harus terus ditegakkan.

“Karena pada saat sudah masuk ke level teknis, kita juga sulit untuk membedakan mana pakaian bekas impor dan lokal,” jelasnya.

Oleh karena itu, ia merasa perlu sinergisitas bersama dan butuh kerja sama dalam menjalankan regulasi tersebut. Sebab kewenangannya bukan murni berada di tangan pemerintah daerah.

Apalagi pascapandemi ini ekonomi sedang proses pemulihan, tapi regulasi juga tetap harus ditegakkan.

“Itu harus bisa ditindaklanjuti. Tapi mengenai penegakkannya memang bukan kewenangan pemerintah daerah. Ini menjadi fokus bersama. Pengawasan barang beredar memang bukan kewenangan kita,” katanya.

Meski begitu, ia mengaku jika Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung telah berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan.

“Karena regulasi ini dari pusat, Pemkot Bandung melalui Disdagin telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan Bea Cukai untuk menangani hal ini lebih jauh,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan