Thrifting Dilarang, Pemkot Bandung Manut Pusat

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyebut, ketentuan dari regulasi larangan thrifting bakal disoroti pihaknya. Ikuti pemerintah pusat.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, sepenuhnya bakal mengikuti perintah dari pemerintah pusat. Diketahui bahwa Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu, melarang impor barang bekas.

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyebut, ketentuan dari regulasi tersebut bakal disoroti pihaknya. Lantaran menurutnya tak sedikit sentra pakaian bekas menjamur di Kota Bandung.

“Tapi kita akan menunggu tindak lanjutnya dari pemerintah pusat,” sebut Yana kepada wartawan saat ditemui di Gerobak Fair Kacamatan Batununggal, pada Sabtu (18/3).

Kendati demikian, Yana menilai bahwa regulasi baru tersebut bukan hanya sekadar larangan. Namun perlu dipertimbangkan juga menyoal solusi terbaiknya. Terlebih bagi para pelaku jual beli thrifting atau barang bekas. Pemerintah mesti menyiapkan solusi lanjutan itu.

Dirinya memberi contoh, solusi yang bisa diberikan seperti pelatihan mandiri bagi pelaku usaha. Supaya mereka, kata Yana, setidaknya mampu memproduksi barang lokal sendiri.

“Nanti ini harus dikoordinasikan juga dengan dinas terkait dan pemerintah pusat,” ujarnya.

Sementara itu, dilansir dari laman Pemkot Bandung, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Bandung, Eric M Atthauriq memastikan bahwa sesuai dengan arahan presiden, regulasi larangan thrifting berfokus soal impor barang atau pakaian bekas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *