JABAR EKSPRES – Polisi membeberkan motif pelaku DA yang tega membunuh dan melakukan mutilasi tubuh korban di Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor beberapa hari lalu.
DA mengaku, alasan melakukan mutilasi lantaran dirinya kesal terhadap korban yang meminta untuk dilayani Handjob Sex, di sebuah apartemen di wilayah Tangerang.
Kekesalan timbul karena korban terus memaksa. Padahal pelaku sudah menolaknya. Karena kesal dipaksa itu lah, akhirnya pelaku menusukkan pisau ke bagian leher korban.
Setelah menusukan pisau kepada korban dan memastikan sudah meninggal dunia, DA pun kebingungan untuk membuang mayat tersebut.
Dari kebingungan itulah, pelaku mencoba memotong-motong bagian tubuh korban menggunakan pisau kecil. Namun, karena proses memotong organ tubuh dengan pisau kecil memakan waktu lama, pelaku pun mencari alat pemotong lain.
Akhirnya, pelaku pergi ke sebuah toko dan membeli gerinda untuk memotong bagian kepala dan kaki korban.
Kemudian mayat korban dimutilasi lalu dimasukan ke koper berwarna merah dan dibuang di wilayah Tenjo, Kabupaten Bogor.
”(alasan mutilasi) Pertama khawatir cara menghilangkannya karena cukup besar, kemudian dimasukkan ke dalam koper tidak muat akhirnya dipotong,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada Media, Sabtu (18/3).
Usai memotong organ kaki dan kepala, kemudian DA memasukkannya kedalam kantong plastik berwarna hitam dan membuangnya di Sungai Cimanceuri, Kabupaten Tangerang.
”Kami masih melakukan pencarian terhadap potongan tubuh korban,” ucapnya.
Diketahui, DA dan R berstatus sebagai teman dan tinggal kurang lebih selama 4 bulan di apartemen yang sama di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Kini polisi akan terus melakukan pendalam kepada tersangka terkait adanya kelainan psikologis, terkait apakan antara pelaku dan korban menjalani hubungan pacar atau tidak.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Bogor menangkap pelaku mutilasi di wilayah Yogyakarta, Jawa Tengah.
Terhadap pelaku, Polres Bogor mentetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan atau pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 338 dan atau 340 KUHP. Dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup atau pidana mati. (sfr)