Lebih lanjut ia mewanti-wanti kembali kepada Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas Permukiman, Camat hingga Lurah untuk lebih peka dan responsif terhadap aduan warga.
Meskipun status jalan yang dimaksud merupakan kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PUPR.
“Setiap melihat jalan berlobang, jalan rusak, ataupun titik-titik yang membahayakan nggak usah pusing soal kewenangan. Saya tanggung jawab sebagai Wali Kota. Ambil tindakan, perbaiki. Jangan sampai memakan korban,” tegasnya.
Politisi PAN itu menekankan, bahwa peristiwa tersebut harus dijadikan sebagai peringatan dan ia menegaskan bahwa pihaknya harus bertanggung jawab dengan hal tersebut.
“Saya minta betul-betul semua staf untuk atensi. Setiap sudut kota harus dipastikan tidak boleh membahayakan warga. Nggak usah pusing soal kewenangan.
Saya tanggung jawab untuk itu! Tidak mau lagi saya mendengar kabar seperti ini. Sekecil apapun lubang, perbaiki,” katanya.
Sementara itu, masyarakat Kota Bogor diimbau untuk memberikan laporan jika memang menemukan ataupun meminta perbaikan atas jalanan yang rusak.
“Untuk aduan pemeliharaan jalan, warga Kota Bogor bisa menghubungi hotline WhatsApp Dinas PUPR Kota Bogor di nomor 0817-9126-000. Sertakan nama pelapor, alamat lokasi, dan deskripsi detail laporan,” tandasnya. (YUD)