6 Cara Kabur dari Pinjol Legal dan Ilegal dengan Aman

Contohnya, seseorang menerima pinjaman sebesar 3 juta rupiah dengan tenor 30 hari, padahal pendapatan bulanannya hanya sekitar 2 juta rupiah. Tentu saja ini diluar kemampuan peminjam untuk membayar tepat waktu.

  1. Kurang Memahami Prosedur

Banyak orang yang khawatir tentang penagih lapangan. Namun, jika peminjam tidak melakukan pembayaran tepat waktu dan merespon saat dihubungi, maka penagih lapangan mungkin akan datang. Kebanyakan orang akan merasa takut jika ada penagih lapangan yang datang ke rumah. Padahal, sebenarnya ini bisa menjadi kesempatan untuk bernegosiasi langsung terkait penyelesaian hutang. Hal ini jauh lebih baik daripada melakukan komunikasi melalui telepon atau chat.

  1. Gali Lubang Tutup Lubang

Ketika tidak mampu membayar tagihan pada waktu jatuh tempo, beberapa orang mungkin mencoba mengambil pinjaman dari aplikasi lain untuk melunasi hutang mereka.

Meskipun hal ini mungkin bisa menyelesaikan masalah untuk sementara, namun pada akhirnya masalah yang lebih besar akan muncul ketika waktu jatuh tempo pinjaman yang kedua tiba.

Hal ini membuat banyak orang terjebak dalam hutang pada aplikasi Pinjol dan mencari cara kabur dari pinjaman online ilegal.

Cara Kabur dari Pinjol Legal dan Ilegal

Sebenarnya tidak sulit untuk menghindari hutang, tetapi setiap tindakan pasti memiliki risikonya. Jika ingin mencari cara kabur dari pinjaman online legal atau illegal sekalipun, itu mudah dilakukan.

Cara pertama adalah dengan mengganti nomor telepon agar tidak terganggu oleh pihak yang menagih melalui telepon. Jika ada DC pengumpul hutang yang datang, tinggal katakan bahwa belum ada uang dan belum bisa membayar.

Dalam situasi ini, peminjam berada dalam posisi yang menguntungkan karena mereka tidak memberikan jaminan apa pun untuk pinjaman yang diterima, sehingga pihak pemberi pinjaman tidak dapat melakukan penyitaan.

Jika khawatir tentang masalah hukum, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 19 ayat 2 menyatakan bahwa “tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang”.

Dalam hukum perdata, selama peminjam masih bersedia untuk menyelesaikan hutang, mereka tidak akan dipenjara atau dikurung.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan