JABAR EKSPRES – Selama bulan suci Ramadan, Satpol PP Kota Bogor akan menindak kafe yang mengejar hiburan live music.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, mengimbau kepada pihak pengelola kafe, resto dan sejenisnya agar mengikuti anjuran pemerintah daerah.
“Sangat disarankan tidak menggelar live music. Untuk jam operasionalnya, nanti instansi terkait yang akan buat surat edarannya, kalau Satpol PP dari segi pengawasannya saja,” ungkapnya dikutip, Selasa, 14 Maret 2023.
Dirinya menegaskan, di waktu bersamaan untuk keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kota Bogor juga dilarang beroperasional.
Penutupan operasional THM tersebut, sambung dia, berlaku mulai tiga hari menjelang puasa hingga tiga hari setelah lebaran Idul Fitri 2023 mendatang.
“Jadi hitungannya ya H-3 sampai H+3 ramadan dimohon untuk berhenti operasional,” jelasnya.
Terkait imbauan tersebut, akan digaungkan oleh pihak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Bogor dalam membuat surat edaran terkait operasional THM selama bulan suci Ramadan.
Meski begitu, pihaknya mempersilahkan bagi rumah makan kecil seperti warteg tetap beroperasional dengan catatan dapat memahami kondisi dan menghargai masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Kita juga tidak akan menakut-nakuti, karena kan Bogor ini kota yang menjunjung tinggi toleransi, jadi silahkan tempat makan buka. Asal jangn buka terlalu vulgar,” urainya.
“Maksudnya tidak vulgar ini, ya di sekitar tempat usahanya menggunakan kain penutup. Nanti kita akan kaji kembali ya, tapi biasanya pakai penutup. Itu kan untuk menghargai warga yang menjalankan ibadah puasa,” tandasnya. (yud)