Polisi Buru Pelaku Utama Pembacokan Pelajar yang Masih Buron!

“Dalam kasus ini MA berperan sebagai pemilik senjata tajam jenis gobang (golok panjang) dan pemilik kendaraan roda dua Honda PCX F 5946 FFV berwana putih. Sedangkan SA berperan membuang barang bukti gobang yang digunakan untuk menyabet korban,” paparnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan orang yang terlibat dalam pelarian para pelaku, dalam hal ini orang tersebut ikut terseret tindak pidana lantaran berupaya menyembunyikan para pelaku.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014

tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

“Kita terus lakukan pengajaran kepada pelaku utama dan kita imbau untuk menyerahkan diri. Bagi yang menyembunyikan akan terjerat tindak pidana. Jadi kita pinta untuk pelaku segera menyerahkan diri,” tandasnya. (yud)

 

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan