Para pelaku ini disangkakan dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara bagi pelaku yang berupaya menyembunyikan para pelaku tersebut dijerat Pasal 221 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (yud)