“Tentunya ada SOP-nya. Kalau ada perpanjangan itu ada prosedurnya dan mempunyai hak atas tanah itu. Karena masih melekat HGB nya. Namanya negara hukum tentu ada caranya, bisa dilaporkan kalau itu aset ke negara. Tentu badan hukum sebelum nya mendapatkan hak itu berdasarkan SK Menteri dulu tahun 90an sudah ada,” tuturnya.
Dia menekankan, jikalau saat ini pihak yang memperoleh dan memegang HGB, itu pasti telah menempuh prosedur untuk mendapatkannya.
“Mereka tidak serta-merta dapat HGB. Nah ini yang menjadi permasalahan. Mereka (peserta aksi-red) menuntut supaya tidak di perpanjang,” cetusnya.
“Jadi kami akan melihat kebelakang, dulu mendapatkan HGB dari HPL itu apa, di atas HPL itu apa. Ada HPL yang bisa dimiliki dan ada juga masih melekat, karena jaman dulu itu gak mungkin terbit jika kalau ada dasarnya. Itu SK menteri pusat, karena kewenangan Jakarta,” pungkasnya. (yud)