Cegah Keracunan Massal Terulang, Pemkab Bandung Barat Keluarkan Aturan Wajib Pengolahan Hidangan  

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat mengeluarkan aturan wajib pembuatan izin untuk kegiatan pengolahan makanan yang akan disantap banyak orang.

Aturan tersebut dikeluarkan sebagai upaya mencegah peristiwa keracunan makanan secara massal kembali terjadi di Bandung Barat.

Dengan terbitnya aturan tersebut, maka setiap orang atau kelompok masyarakat yang akan mengolah makanan harus didampingi petugas kesehatan dan petugas kepolisian.

Hal itu dilakukan untuk memastikan proses pembuatan makanan aman serta higienis.

”Keputusan diambil berdasarkan hasil Rakor Forkopimda,” jelas Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bandung Barat, Hernawan Wijayanto, Kamis (9/3).

”Jadi ada izin pengolahan makanan bagi banyak orang supaya mencegah keracunan massal,” imbuhnya.

Menurutnya, pengajuan izin pengolahan makanan dilakukan melalui petugas Polisi Babinkamtibmas di masing-masing desa.

”Usai terbit izin, petugas kepolisian serta tenaga kesehatan dari Puskesmas setempat akan mendampingi supaya pengolahan makanan menjadi aman,” ujarnya.

Dia mengatakan, Tidak ada pungutan biaya dalam pengajuan izin ini. ”Dalam rapat Kapolres Cimahi sudah tegaskan agar Polsek tak memungut biaya,” ucapnya.

Hernawan menjelaskan, izin pengolahan makanan itu diberlakukan setelah terjadi tragedi keracunan makanan massal di Bandung Barat pada dua bulan terakhir.

Kasus pertama di Cilangari, Gununghalu dengan jumlah korban  109 orang serta di Wangunsari, Lembang dengan jumlah korban 227 orang.

Kedua kasus keracunan itu sama-sama dipicu sajian makanan, yaitu acara hajatan serta acara keagamaan.

Alhamdulillah untuk kasus yang di Lembang semua warga sudah sembuh lagi. Status KLB juga dicabut semenjak Senin kemarin,” tutupnya.  (mal)

Tinggalkan Balasan