JABAR EKSPRES- Para pelaku UMKM patut berbahagi dikarenakan KUR BRI 2023 sudah dibuka pada tanggal 6 Maret 2023. Simak di sini supaya pengajuan kamu cepat.
Pemerinah kembali membuka KUR Bank BRI 2023 yang bertujuan untuk memberikan suntikan modal kepada UMKM yang disalurkan melalui bank.
Selain Bank BRI, ada beberapa bank yang memberikan program KUR kepada masyarakat, seperti Pegadaian, Mandiri, BSI, BNI, dan sebagainya.
Tentunya tak secara percuma masyarakat yang ingin meminjam akan diacc. Ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi.
Apa saja? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Nah, di Bank BRI sendiri menyediakan 3 jenis pinjaman KUR bagi masyarakat. Yakni KUR Mikro, KUR Kecil, dan KUR TKI.
Persyaratan diantara 3 jenis itu tentunya berbeda, maka dari itu simaklah agar kamu tidak salah dalam memilih program KUR BRI 2023.
KUR BRI Mikro
Jenis Kredit Usaha Rakyat ini diharuskan memiliki usaha yang aktif dan produktif dan udaha tersebut aktif minimal 6 bulan.
Selain itu, calon peminjam dana tidak sedang menerima kredit berupa KUR dari perbankan. (terkecuali KPR, Kartu Kredit dan sebagainya).
Lalu memiliki kelengkaoan berskas seperti KTP, kartu Keluarga (KK) dan surat ijin usaha atau surat keterangan usaha
KUR Kecil di BRI
Sama seperti KUR Mikro, KUR kecil juga harus memiliki apa-apa yang telah disebutkan di KUR Mikro.
KUR TKI
Namun, ada perbedaan dengan yang sebelumnya, dikarenakan KUR ini dikhususkan untuk TKI (Tenaga Kerja Indonesia) sehinga ada beberapa dokumen tambhan seperti
- Mempunyai perjanjian kerja dengan pengguna jasa
- Mempunyai perjanjian penempatan
- Mempunyai passpor dan visa serta persyaratan lainnya sesuai ketentuan
Nah, jika tadi merupakan dokumen yang harus dikumpulkan berikut ini merupakan persyaratan lainnya sesuai dengan jenis KUR BRI 2023 ini.
KUR Mikro
- Memiliki Makimal pinjaman 50 juta
- Anggunan (Kredit Modal Kerja) minimal selama 3 tahun
- Jenis Pinjaman Kredit Investasi dengan masa pinjaman maksimal 5 tahun
- Suku bunga KUR di BRI 6% efektif per tahun
- KUR di BRI 2023 tidak ada biaya administrasi dan provisi