BANDUNG – Pemerintah bakal mengganti sistem kelas kepersetaan BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Implementasinya bakal dilakukan secara bertahap. Hal itu diungkapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Senin (6/3).
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah bakal mengganti sistem kelas kepersetaan BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Implementasinya bakal dilakukan secara bertahap.
Budi mengungkapkan, perubahan sistem itu semangatnya bukan penyetaraan tetapi untuk standarisasi layanan kesehatan. “Dulu kan satu kamar ada 4 bed, 6 bed, kamar mandi dalam dan sejenisnya. Ini bukan biar setara tapi di standarisasikan,” jelasnya.
Perubahan sistem itu bertujuan untuk meningkatkan layanan BPJS Kesehatan. Sehingga masyarakat yang mengakses layanan kesehatan bisa mendapatkan akses layanan standar sebagaimana mestinya.
Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi untuk kelas standar BPJS. Di antaranya bahan bangunan di rumah sakit tidak memiliki porositas tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, satu ruang maksimal empat tempat tidur yang memiliki jarak 1,5 meter antar tempat tidur, hingga adanya kamar mandi di dalam ruangan.
Pemerintah juga telah menguji cobakan sitem KRIS itu di sejumlah RS di Indonesia. Rencananya sistem KRIS itu bakal berlaku menyeluruh pada 1 Januari 2025 nanti.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menambahkan, pihaknya memastikan jika layanan BPJS kesehatan sudah tidak seburuk beberapa tahun yang lalu. BPJS terus berkomitmen untuk meningkatkan layanan termasuk untuk tidak sampai menyimpan utang kepada pihak rumah sakit. “Kalau ada utang pasti akan cepat kami bayar,” tuturnya.
Ghufron menambahkan, bahkan BPJS juga turut membiayai orang sehat. Yakni turut mengalokasikan sekitar Rp 9 triliun untuk layanan skrining kesehatan. “Kami dukung untuk pembiayaan TB juga,” tandasnya.
Ada 14 skrining yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Yakni Hipertiroid konginetal, thalassemia, animea, kanker anak, stroke, serangan jantung, hipertensi, tuberkulosis, kanker paru-paru, hepatitis, diabetes, kanker payudara, kanker seviks, kanker usus. (mg4)