Bansos BPNT Rp600 Ribu Akan Segera Cair di 83 Daerah, Cek Ketentuannya di Sini

JABART EKSPRES – Setelah menunggu cukup lama mengenai kejelasan informasi penyaluran bansos BPNT Sembako Tahap 1 untuk Januari, Februari, dan Maret, akhirnya kabar tersebut telah datang.

Dilansir dari www.kemensos.go.id, Kemensos dan beberapa pihak telah menyatakan bahwa bansos Bantuan Pangan non Tunai (BPNT) akan disalurkan pada tahun 2023 melalui dua cara yaitu melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.

Pada konferensi pers yang diadakan pada Kamis, 2 Maret 2023 lalu, disepakati bahwa bantuan BPNT Sembako yang sebelumnya berbentuk kuota melalui e-Waroeng akan diberikan dalam bentuk uang tunai.

Mekanisme pengambilan dapat dilakukan langsung melalui ATM dengan menggunakan kartu KKS yang dimiliki oleh setiap penerima bansos atau melalui kantor Pos yang berada di wilayah tempat tinggal penerima bansos.

Apabila dalam beberapa hari bantuan tidak diambil, maka bantuan akan disalurkan melalui kantor pos. Keputusan ini merupakan hasil rapat kerja dengan Komisi 8 yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Sebagai upaya evaluasi, pengambilan BPNT (Bantuan Sembako) melalui e-Waroeng telah dihapuskan. Penghapusan ini bertujuan untuk mengurangi tindakan kecurangan pada penyaluran bansos.

Oleh karena itu, Kemensos mengeluarkan surat resmi pada tanggal 24 Februari yang bernomor s.171/MS/BS.00.01/2/2023, yang berisi tentang pengehentian penggunaan e-Waroeng untuk penyaluran bansos Sembako.

Selain itu, dengan penyaluran bantuan tanpa e-Waroeng, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memiliki kebebasan untuk memilih bahan pokok yang ingin dibeli dan di mana bahan pokok tersebut dapat dibeli tanpa adanya ketentuan yang mengikat seperti sebelumnya.

Penyaluran bantuan BPNT/Sembako akan didahulukan untuk 83 kabupaten/kota yang termasuk dalam daerah 3T (Terluar, Tertinggal, dan Terpencil), di mana akses untuk penyaluran sangat sulit, sehingga penyaluran melalui kantor pos menjadi cara yang terbaik.

Penyaluran nantinya akan dibagi menjadi tiga cara, yaitu pertama, dengan datang langsung ke kantor pos sesuai jadwal yang telah ditentukan dan membawa undangan.

Kedua, dengan datang ke komunitas seperti RT, RW, Desa, maupun Kelurahan.

Ketiga, dengan pengantaran langsung door to door kepada penerima bansos yang sulit datang ke kantor pos karena sakit menahun, lansia, atau disabilitas.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan