JABAR EKSPRES – Gempa terkini melanda wilayah Maluku Utara pada Jumat (24/2).
BMKG melaporkan bahwa gempa terkini terjadi pada pukul 03.02.
Berlokasi 3.2 Lintang Utara (LU) dan 127.94 Bujur Timur (BT).
Pusatnya berada di LAUT 133 km barat laut Daruba.
Serta, memiliki kedalaman hingga 112 km.
BACA JUGA : Persib VS Arema FC, Liga 1 Indonesia, Milla: “Kami Butuh Waktu”
Berikut ini beberapa daerah yang merasakan gempa (berdasarkan Skala MMI):
IV Tahuna
IV Melonguane
IV Siau
III – IV Manado
III – IV Bitung
III – IV Minahasa Utara
III-IV Tobelo
III – IV Morotai
III Tondano
III Tomohon
III Minahasa Tenggara
II Sorong
Skala Modified Mercalli Intensity (MMI)
Giuseppe Mercalli adalah ahli vulkanologi yang menciptakan Satuan Mercalli tahun 1902. Satuan ini dirancang untuk mengukur intensitas gempa bumi.
Terdapat dua faktor dalam mengukur kekuatan gempa. Pertama, untuk mengetahui informasi orang-orang yang selamat. Kedua, melihat kerusakan akibat gempa.
Banyak orang merasa penilaian ini memiliki subjektivitas yang tinggi dibandingkan dengan menggunakan skala Richter.
Seismolog Harry Wood dan Frank Neuman kemudian memodifikasi skala Mercalli pada tahun 1931.
Penggunaan skala ini ketika peralatan seismometer tidak tersedia di tempat kejadian.
Upaya Pelindungan Ketika Gempa Bumi
BMKG menyebut beberapa hal yang dapat dilakukan apabila terjadi gempa bumi.
- Lindungi bagian kepala dengan berlindung di bawah meja.
- Hindari bangunan tinggi di sekitar, pohon, dan tiang listrik. Karena memiliki potensi yang besar dapat menimpa tubuh.
- Perhatikan tempat untuk menyelamatkan diri
- Jauhi tanah yang berpotensi mengalami retak sedikit atau banyak.
- Ketika sedang mengendarai mobil, segera menjauh dari mobil apabila terjadi pergeseran atau kebakaran.
- Jauhi wilayah pantai, karena berpotensi terjadinya tsunami
- Segera turun dari wilayah pegunungan, karena berpotensi longsor.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengantongi status sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND). Dengan pemimpinnya seorang Kepala Badan.
Misinya adalah melaksanakan berbagai tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika sesuai dengan hukum dan peraturan Indonesia.