Dia menerangkan, berdasarkan hasil penelusurannya padahal saat pendirian Gedung Kebudayaan pada kala itu dihadiri oleh Ahmad Syam sebagai pihak Wali Kota Bogor saat itu yang juga dihadiri pihak Dinas Kebudayaan, Jenderal Sambas dan unsur–unsur lainnya.
“Tentu kami merasa kecewa, dimana seharusnya pihak Disparbud Kota Bogor mempunyai dokumen informasi sejarah di Kota Bogor, khususnya data atau informasi yang kami mohonkan. Karena merekalah yang diberikan mandat untuk dapat menaungi pariwisata dan kebudayaan di Kota Bogor. Dengan begitu langkah selanjutnya kami akan mengambil langkah hukum, dengan melayangkan somasi kedua,” serunya.
Sementara itu, Kepala Disparbud Kota Bogor, Iceu Pujiati menyadari atas minimnya dokumen atas informasi yang dimohonkan atau yang disampaikan ahli waris TB. A Basuni beserta kuasa hukumnya tersebut.
Pihaknya berjanji akan mengkaji lebih dengan mengumpulkan data-data atau informasi dan segera menindaklanjutinya serta berkolaborasi bersama pihak arsip Kota Bogor.
Termasuk terkait perjalanan sejarah TB. A Basuni yang tercatat sebagai salah satu budayawan dan pernah menjadi tokoh pejuang nasional kemerdekaan di Kota Bogor.
“Nantinya informasi dari keluarga TB. Basuni ditindaklanjuti dan kita upayakan untuk dicatat sebagai budayawan dan pahlawan di sejarah Kota Bogor. Kami terbuka untuk pihak-pihak yang membuka informasi sejarah di Kota Bogor,” jelas Iceu.
“Hal ini menjadi tindak lanjut atau PR buat kami semua di Disparbud,” sesalnya. (yud)