Di Zona Merah, 38 Bangli di Jalan Cijagra Ditertibkan

BANDUNG – Sebanyak 38 bangunan liar atau Bangli di Jalan Cijagra, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung ditertibkan, Kamis (23/2). Sedikitnya ada 355 petugas gabungan dikerahkan dalam penertiban itu.

Yakni dari Satpol PP Kota Bandung, Polisi, maupun petugas kebersihan. Penertiban itu berlangsung dari pukul 07.00. Hingga pukul 11.30, petugas masih berada di lokasi untuk membersihkan puing – puing bangli.

Sejumlah alat berat juga dikerahkan dalam penertiban itu. Mulai dari excavator mini, bulldozer, hingga dumptruk. Jalan yang ada di samping kampus Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung itu juga ditutup total selama penertiban.

Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswendi mengungkapkan, penertiban bangli ini dilakukan karena bangli tersebut menyalahi aturan. Kawasan Jalan Cijagra ini termasuk zona kuning, tetapi sebagian ada yang zona merah.

Zona merah itu tepat yang saat ini detempati para pedagang. “Ini kami tertibkan karena ada di zona merah. Tidak boleh ada bangunan semi permanen atau permanen,” terangnya kepada Jabar Ekspres.

Sementara itu Kabid Trantibum Satpol PP Kota Bandung Yayan Ruyandi menambahkan, sebenarnya pedagang masih diperkenankan berjualan di Jalan Cijagra tapi di wilayah zona kuning. Yakni selepas 100 meter dari persimpangan atau selepas kampus.

Namun dalam berdagang juga tidak bisa sembarangan. Pedagang tidak diperkenankan membuat bangunan semi permanen atau permanen alias bangli. Selain itu juga tetap perlu memperhatikan keselamatan pengguna jalan. “Sistemnya tidak sampai menetap seperti yang sekarang,” tuturnya. (mg4)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan