Belum Ada Kejelasan Relokasi PKL Usai Penggusuran Bangli

BANDUNG – Sebanyak 38 bangunan liar atau bangli pedagang kali lima (PKL) di Jalan Cijagra, Kota Bandung, ditertibkan, Kamis (23/2). Tetapi, belum ada tempat relokasi yang jelas selepas penertiban.

Kabid Usaha Non Formal Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandung Evy Oktavianty mengungkapkan, secara prinsip pihaknya juga mendukung kegiatan penertiban bangli tersebut. Karena bagaimanapun juga para PKL di lokasi itu menyalahi peraturan.

Sebelum penertiban bangli, proses dialog dan pembinaan juga telah dilakukan kepada para PKL. “Sudah ada pendekatan dari bawah juga,” katanya saat dijumpai di lokasi penertiban.

Evy juga menguraikan, bahwa juga masih belum ada kejelasan terkait tempat relokasi bagi para PKL selepas penertiban bangli itu. “Mau ditempatkan dimana,” cetusnya.

Evy melanjutkan, sebenarnya sebelum relokasi, dinas juga telah duduk bersama dengan pihak ISBI. Hal itu untuk mencari solusi terhadap para PKL yang sudah puluhan tahun berjualan di lokasi itu selepas pembongkaran bangli. “Kalau ISBI mau mengakomodir dipersilahkan, tapi keputusannya dikembalikan ke kewilayahan,” jelasnya.

Sementara itu, Lurah Cijagra Tian Gustian juga mengakui jika memang masih belum ada tempat relokasi yang jelas terhadap para PKL selepas penertiban bangli itu. “Memang belum ada solusi soal relokasi. Kami akan komunikasikan lagi dengan para pedagang,” sebutnya.

Pihaknya juga akan berkoordinasi secara intens dengan dinas terkait terkait penataan PKL di wilayahnya itu. Termasuk memastikan titik – titik mana saja di zona kuning yang bisa dipergunakan untuk berjualan. (mg4)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan