Pelaku akan dijatuhi hukuman pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan penganiayaan pada 351 KUHP.
Gorengan, Penyebab Seorang Anak Tega Aniaya Ibu, Begini Kronologisnya!
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News