JABAR EKSPRES – Komnas HAM berharap hukuman mati ke depannya dapat dihapuskan, lantas apa kabar dengan vonis hukuman mati Ferdy Sambo?
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Atnike Nova Sigiro berharap ke depannya pidana hukuman mati di Indonesia dapat dihapuskan.
Dalam merespon vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terdapa terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Komnas HAM berharap ke depannya vonis hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap dapat dihapuskan.
“Komnas HAM mencatat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agat penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan,” kata Ketua Komnas HAM Atnike, sebagaimana Jabarekspres.com mengutip dari ANTARA
Atnike menerangkan bahwa meskipin hak hidup temasuk ke dalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non derogable rights), namun hukum Indonesia masih menerapkan pidana hukuman mati.
Meski demikian, Komnas HAM tetap menghormati proses dan putusan hukum yang telah ditetapkan oleh hakin atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, dan memandang tidak seorang pun yang berada di atas hukum.
“Kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo merupakan kejahatan yang serius,” ucap Atnike.
Menurut putusan hakim, selain terbukti melakukan perencanaan pembunuhan terhadap bawahannya sendiri, yakni eks Kadiv Propam Polri juga telah melakukan penghalangan atas keadilan/peringatan penyidikan (obstruction of justice).
“Terlebih dengan menggunakan kewenangannya sebagai apparat penegak hukum,” ungkapnya.
Dalam menyikapi putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Komnas HAM menyampaikan turut merasakan duka dan kehilangan yang dialami keluarga Brigadir J.
Hakim telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayah (1) Ke-1 KUHP.
Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.