JABAR EKSPRES – Akhirnya Ferdy Sambo mendapatkan hukumannya akibat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Oleh karena itu, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan mendapat vonis hukuman mati.
Akan tetapi, apa Arti Vonis Hukuman Mati? Karena masyarakat mungkin masih belum banyak mengetahui tentang hukuman ini. Jadi, tidak usah penasaran lagi, sebab di artikel ini akan ada penjelasan tentang Vonis Hukuman Mati dan Tata Cara Pelaksanaannya yang telah kami rangkum dari berbagai sumber.
Perlu kamu tahu, penjelasan tentang arti hukuman mati ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 10 KUHP menyebutkan bahwa hukuman mati termasuk dalam vonis pidana pokok yang dijatuhkan oleh hakim.
Begini bunyi Pasal 10 KUHP, bahwa pidana terdiri atas:
a. Pidana pokok
– Pidana mati
– Pidana penjara
– Pidana kurungan
– Pidana denda
– Pidana tutupan.
b. Pidana tambahan
– Pencabutan hak-hak tertentu
– Perampasan barang-barang tertentu
– Pengumuman putusan hakim.
Dalam Pasal 11 KUHP dijelaskan tentang apa itu vonis hukuman mati. Simak pengertian hukuman mati yakni pidana mati menurut KUHP:
“Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri.”
Sementara itu, ada berbagai bentuk kejahatan yang diancam dengan hukuman mati di Indonesia sebagaimana diatur dalam KUHP. Lantas, bagaimana tata pelaksanaan hukuman mati tersebut?
Tata Pelaksanaan Hukuman Mati
Tata pelaksanaan hukuman mati di Indonesia diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang (UU) Nomor 02/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer.
Berikut ini bunyi Pasal 11 UU No. 02/PNPS/1964:
“Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan hukum acara pidana yang ada tentang perjalanan putusan pengadilan, maka pelaksanaan pidana mati, yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum atau peradilan militer, dilakukan dengan ditembak sampai mati, menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal berikut.”
Selanjutnya, aturan tersebut disempurnakan dengan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Untuk tata pelaksanaan hukuman mati diatur dalam Pasal 15 Perkap No 12 Tahun 2010.