BANDUNG – Sejumlah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) belum mendapatkan hard copy dokumen yang digunakan untuk proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Itu merupakan temuan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat.
Kordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Jawa Barat, Zaki Hilmi mengungkapkan, Bawaslu secara melekat turut mengawasi proses coklit yang sudah dimulai sejak 12 Februari. Zaki menyayangkan bahwa sejumlah petugas pantarlih di KPU Kabupaten atau Kota masih ada yang belum menerima hard copy dokumen untuk coklit.
“Kami harapkan KPU Provinsi turut memperhatikan KPU Kabupaten dan Kota. Hard copy untuk pantarlih belum terdistribusi dengan baik,” jelasnya.
Zaki menambahkan, temuan Bawaslu yang didapat, sejumlah PPK sampai mencetak sendiri dokumen tersebut. Padahal secara infrastruktur sudah disiapkan di tingkat KPU. “Secara soft file memang sudah dipegang, tapi pantarlih juga perlu hard nya,” sambungnya.
Coklit sendiri merupakan salah satu tahapan yang penting dalam pemilu. Hal itu menyangkut hak pilih masyarakat dalam nanti proses pencoblosan.
Pihak Bawaslu menilai, ada sejumlah kerawanan yang perlu jadi perhatian dalam proses coklit. Di antaranya, tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti sudah meninggal dunia atau pemilih ganda.
Kemudian mencoret pemilih yang memenuhi syarat, pantarlih tidak dor to dor, hingga pantarlih menggunakan jasa pihak lain untuk coklit. “Kami harap masyarakat juga bisa aktif terkait proses coklit ini,” sambungnya. (mg4)