Putusan Pengadilan Dinilai Sembrono, PGRI Siap Pasang Badan Terkait Eksekusi Rumah

BANDUNG – Salah satu rumah seluas 70 meter persegi milik pensiunan guru Sekolah Dasar (SD) yang berlokasi di Jalan Pelajar Pejuang, Kecamatan Lengkong Kota Bandung, harus mendapatkan gugatan dari salah satu pihak.

Dalam gugatannya, rumah tersebut nantinya akan dieksekusi sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum tergugat dalam hal ini istri dari pensiunan guru SD Siti Sa’adah atau Nenek Sa’adah, Syahrial mengatakan, Putusan Pengadilan eksekusi dinilai sangat sembarangan.

Sebab Syahrial mengungkapkan, jika dilihat dari amar putusan dan diktum per diktum, eksekusi lahan tersebut tidak merujuk kepada bangunan milik Nenek Sa’adah.

“Karena mau bagaimanapun eksekusi itu berdasarkan putusan (Pengadilan). Jadi amar putusannya kita pelajari, diktum perdiktum kita pelajari, dan diktum itu menyebutkan bahwa (rumah) ibu Sa’adah tidak termasuk ke dalaman yang ditetapkan harus dieksekusi,” KATA Syahrial, di Rumah Nenek Sa’adah, Senin (13/2).

Berdasarkan runtutan masalah awal dari kasus eksekusi lahan rumah Nenek Sa’adah, Syahrial menjelaskan, ada salah satu pihak yang mengajukan permohonan kepada pihak pengadilan untuk mengamankan asetnya di lokasi tersebut.

Namun, setelah melihat pengajuan hingga akhirnya ada putusan dari pengadilan, Syahrial mengungkapkan, dalam putusan tersebut seharusnya tidak ada kata kurang lebih.

“Hukum itu harus pasti jangan kurang lebih (menentukan luas lahan). Dan itu sudah menjadi ketidakpastian hukum, karena kalau kurang lebih itu tidak pasti. Jadi, itu menjadi dasar kita untuk menyatakan bahwa obyek yang dimaksud (untuk dieksekusi) itu salah,” terangnya.

“Jadi soal eksekusi rumah itu saya pelajari bukti-bukti dari pemohon dari P1 – P20 mulai dari identitas (pemohon). Tapi masa identitas dari pemohon bisa berganti-ganti nama tanpa ada putusan atau penetapan. Bahkan banyak lagi bukti-bukti yang janggal dan kita sudah pelajarinya mulai darib P1- P20 dan itu juga tidak dibacakan dalam persidangan awal,” imbuhnya.

 

Desak PN Bandung Lakukan Pengawasan Terkait Eksekusi Rumah Sa’adah

 

Maka dengan adanya hal tersebut, Syahrial mengaku, pihaknya selaku kuasa hukum akan terus melakukan pengawalan terhadap kasus Nenek Sa’adah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan