Dia dijerat Pasal 49 UU ITE Juncto dan Pasal 55 KUHP. Mantan anggota polri dengan pangkat terakhir Inspektur Jendral Polisi (Irjen) juga divonis penjara seumur hidup.
Kemudian Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal serta Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara. Pada saat yang sama, jaksa menghukum Richard Eliezer 12 tahun penjara.
Latar belakang pembunuhan ini adalah kesaksian Putri Candrawath yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis (7/7/2022).