JABAREKSPRES – Jembatan Citarum penghubung Baleendah – Dayeuhkolot di Kabupaten Bandung, mulai terlihat retak di struktur bagian bawah jembatan, bahkan tetesan air sudah mulai masuk ke dalam badan jembatan tersebut.
Jembatan yang didirikan tahun 1951 hingga saat ini belum pernah sama sekali direnovasi atau diperbaiki.
Jembatan yang menghubungkan antara Baleendah dan Dayeuhkolot ini dulunya dua jalur.
Saat retak jembatan tersebut sempat ditutup dan arus lalu lintas pun dialihkan disebelah kanan dengan dua jalur.
Disisi lain untuk menghindari retakan yang sudah ada di bangun lah jembatan yang terbuat dari besi atau bailey di jembatan yang retak pada tahun kemarin.
Adapun jembatan yang dibangun tersebut hanya boleh dilewati oleh kendaraan roda 2 dan roda 4 saja dari arah Dayeuhkolot menuju Baleendah. Sedangkan di sisi lain terdapat dua jalur kendaraan.
Karena jembatan sementara ini hanya mampu menahan berat sebesar 5 ton saja kendaraan-kendaraan besar pun dialihkan ke jalur sebelah kanan, namun masih saja ada kendaraan membandel yang tetap melewatinya.
Fahrul Razi (22) warga setempat mengatakan, dirinya ingin pemerintah segera memperbaikinya karena kondisinya yang semakin mengkhawatirkan.
“Ya secepatnya segera diperbaiki, apalagi disini sering macet juga kalau weekend, otomatis beban jembatan semakin berat,” ujarnya saat diwawancarai, Sabtu, (11/2).
Razi menambahkan selain ingin segera diperbaiki, dirinya ingin jika nantinya jembatan tersebut tidak menghalangi tokonya, lantaran jalan yang sempit.
“Karena kondisinya tidak rata, jadi jalan dan toko lebih tinggi jalan, ini yang membuat lahan parkir jadi sempit parkir mobil pun susah,” katanya.
Dia pun bersama warga lainnya ingin segera diperbaiki secara permanen terlebih banyak warga yang mengeluhkan akan retakan sudah semakin parah dan mengkhawatirkan ini.
“Intinya kami semua ingin secepatnya diperbaiki jadi semua lancar kayak dulu lagi biar tidak terjadi kemacetan,” tutupnya.
Untuk diketahui, jembatan Citarum ini sempat diperiksa oleh Dinas PUPT Kabupaten Bandung dan dinyatakan masih layak fungsi dan masih dapat dilalui. Hanya saja jmebatan ini tidak bisa dilintasi oleh kendaraan yang memiliki beban berat, seperti truk dan lainnya.