Benarkah Merayakan Valentine’s Day Hukumnya Haram?

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ (رواه أبو داود)

“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia menjadi bagian dari mereka” (HR. Abu Dawud).

Hadits ini mengisyaratkan bahwa meniru budaya religi orang lain yang tidak sesuai dengan tradisi Islam, memiliki resiko yang demikian tinggi sehingga orang tersebut dianggap sebagai bagian dari orang yang ditiru.

Hukum Merayakan Valentine’s Day.

Mufti Arab Saudi Syekh Abdul Aziz Al Syeikh dan juga Dahlan Basri Ath Thahiri (Ketua ikatan Masjid Indonesia pusat) memberikan fatwa dengan tegas tentang keharaman mengikuti atau menyelenggarakan acara Valentine’s Day dalam bentuk apapun juga demi menjaga kemurnian akidah.

Bahkan Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan; “Memberi selamat atas acara ritual orang kafir telah disepakati keharamannya oleh para ulama’”.

Pada prinsipnya Valentine’s Day perlu difahami secara mendalam terutama dari kaca mata agama, karena kehidupan ini tidak dapat lepas dari agama (Islam).

Mengenai kasih sayang dalam Islam, Rosulullah sudah memberikan tuntunannya secara jelas.

Syariat Islam memerintahkan umatnya untuk berkasih sayang dan menjalin persaudaraan yang abadi di bawah naungan Allah swt yang maha pengasih dan penyayang.

Bahkan Rasulullah saw bersabda: “Tidak (sempurna) iman salah seorang diantara kamu sekalian sehingga ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri”.

Apalagi Valentine’s Day seringkali dirayakan karena trend-nya dan bukan karena maknanya, sehingga kasih sayang-pun diartikan hanya dengan bercinta-cintaan sepasang kekasih.

Setelah mengetahui dan memahami berbagai aspek yang terkait dengan perayaan Valentine, maka sebagai remaja dan umat Islam sejatinya tidak mengekor atau tasyabbuh bil kuffar (mengikuti tradisi dan identitas orang kafir).

Jadi, masih akan merayakan Valentine?

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan