JABAREKSPRES – Maraknya pencatutan Nomor Induk Kependuduk (NIK) yang ditemukan KPU untuk syarat dukungan Bakal Calon Anggota DPD RI sedang menjadi sorotan.
Berdasarkan hasil temuan Bawaslu RI pada Januari lalu dilaporkan telah ada 163 Nomer Kependudukan yang dicatut. Sedangkan menurut data terakhir di KPU Jabar sendiri saat ini sudah ada 313 aduan pencatutan NIK.
Menanggapi fenomena ini, Pengamat Politik dan Guru Besar Universitas Padjadjaran (Unpad) Bidang Keamanan Dalam negeri Prof. Muradi Ph.D mengatakan, masalah pencatutan NIK yang dilakukan beberapa anggota DPD RI sebaiknya harus di dalami oleh KPU.
Dia menilai, fenomena pencatutan NIK semacam itu bukan hanya diproses secara administrasi kepemiluan, tetapi perlu juga didalami ke arah pidana kepemiluan.
“Ini, sudah mengarah kepada pemanfaatan data pribadi tanpa izin, sehingga bisa masuk ke dalam unsur Pidana,” jelas Muradi Ketika dihubungi Jabareskpres, Selasa,(7/2) .
Menurut Muradi, saat ini peredaran NIK berpotensi disalah gunakan termasuk dukungan politik bisa berasal dari banyak cara. Bahkan, banyak kegiatan masyarakat yang membutuhkan foto copy KTP.
Peredaran NIK di pasar gelap, medsos, atau e-commerce bisa jadi berasal dari kegiatan masyarakat yang mensyaratkan kelengkapan KTP. Misalnya pembukaan rekening atau pengajuan kartu kredit.
Untuk itu, dalam konteks pemilu kali ini, KPU perlu mendalami lebih lanjut bakal calon yang kedapatan mencatut NIK tanpa izin itu.
KPU perlu telusuri apakah bakal calon terlibat secara sengaja untuk mendapatkan NIK dengan cara illegal melalu pasar gelap.
“Kalau terlibat maka perlu digugurkan. Misal bakal calon sengaja memerintahkan untuk dapat NIK dengan segala cara. Misal beli dari pasar online,” terangnya.
Muradi menambahkan, fenomena pencatutan NIK dalam pesta demokrasi itu bukan barang baru. Dalam beberapa pemilu sebelumnya kejadian semacam ini juga telah mencuat dan selalu berulang.
‘’Untuk itu para pihak terkait bisa lebih bijak dalam melakukan pengawasan agar efektif,’’ cetus Muradi. (mg4/yan)
KPU, KPU Jabar, Nomer Induk Kependudukan, NIK, Calon DPD, DPD RI, Verifikasi Faktual, Bawaslu,