JABAREKSPRES – Bakal calon anggota DPD Jawa Barat Euis Ratnaningsih tidak terima dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat (KPU Jabar).
Euis protes kepada KPU karena dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan untuk tahapan bakal calon anggota DPD RI.
Akibat keputusan KPU itu, Euis kemudian melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat Senin (6/2).
Euis juga tengah menjalani sidang di kantor Bawaslu yang ada di Jalan Turangga, Kota Bandung itu.
Sidang gugatan Euis sendiri merupakan sidang kedua dengan agenda pembuktian laporan. Sidang pertamanya telah digelar pada Kamis (2/2) lalu.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat Sutarno mengungkapkan, sidang tersebut sebagai langkah Bawaslu dalam memfasilitasi para peserta pemilu.
Khususnya yang memiliki sejumlah perselisihan dalam hal ini di tahapan pemilihan Dewan Perwakilan Daerah.
“Bacalon DPD itu (Euis.red) dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU,” jelasnya.
Sutarno menambahkan, sebenarnya pihak Euis juga telah diberi kesempatan untuk mediasi dan diberi kesempatan untuk opload sejumlah dokumen ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD milik KPU. Tapi hasilnya tetap sama.
“Tidak memenuhi syarat dukungan minimal,” imbuhnya.
Menurut Sutarno, rangkaian persidangan yang digelar ini juga bakal jadi penentu langkah pihak Euis.
Jika hasil positif menguatkan pihak Euis maka Bawaslu bisa memberikan rekomendasi agar tetap bisa melanjutkan tahapan pencalonan.
Pihak Euis mengaku bahwa dukungan yang sudah ia input ke Silon jumlahnya mencapai 5.972.
Artinya memenuhi syarat minimal sebanyak 5 ribu dukungan untuk pencalonan DPD. Namun versi penghitungan KPU, dukungan Euis ini hanya 4.880-an.
Untuk diketahui, KPU tidak meloloskan pencalonan 6 bakal calon (bacalon) anggota DPD RI dari Jawa Barat.
Dua dari kandidat yang tidak lolos itu rupanya pelawak senior Komeng dan mantan Bupati Garut Aceng Fikri.
Selain Komeng dan Aceng Fikri, empat nama bacalon yang tidak lolos pencalonan DPD RI di antaranya Edi Kusnadi, Euis Ratnaningsih, Adil Makmur Sentosa hingga Idris Ependi.
Keenam tim perwakilan kandidat ini juga sudah datang ke Bawaslu untuk berkonsultasi mengenai pengajuan sengketa. (mg4/yan).