Aturan baru ini bertujuan memperkuat dalam pengawasan agar para nasabah jadi tenang dan terlindungi.
Aturan yang masuk dalam sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) itu, akan menggantikan POJK 71/2016 dan POJK 72/2016, mengenai kesehatan keuangan. (yan).