Jabarekspres.com – Kontraktor ADHI-HK KSO (kerjasama operasi) membantah memiliki utang atau sisa pembayaran terhadap vendor dari penguasa asal Batam, Simson Sitinjak mengenai pengerjaan konstruksi kubah utama Masjid Raya Al Jabbar.
Kuasa Hukum ADHI-HK KSO, Yegar Sahaduta mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan pada Kamis (2/2) bersama sejumlah pihak, yakni vendor, Simson Sitinjak, dan staf/tenaga ahli teknis dari KSO untuk membahas verifikasi data penagihan dari Simson Sitinjak terkait pengerjaan proyek Masjid Raya Al Jabbar.
Dari hasil verifikasi, Yegar menjelaskan, kliennya meminta Simson Sitinjak menindaklanjuti kelengkapan tagihan tersebut. Pasalnya, KSO menemukan banyak data tak sesuai, termasuk tidak adanya pembuktian dokumen pembelian dari Simson Sitinjak.
“Dari hasil verifikasi versi ADHI-HK KSO, sementara memperlihatkan adanya dugaan manipulasi data sehingga menyebabkan kelebihan bayar dari klien kami terhadap saudara Simson Sitinjak,” kata Yegar dalam rilisnya yang dikrim melalui redaksi Jabarekspres.com, Minggu 5 Februari 2023.
Yegar mengatakan, kliennya juga tidak memiliki hubungan hukum atau transaksi bisnis dengan vendor dari Simon Sitinjak. Artinya, vendor tersebut hanya memiliki hubungan hukum dengan Simson Sitinjak.
Selain itu, Yegar mengatakan, pihaknya menduga jumlah manpower atau tenaga kerja yang tercantum dalam invoice serta laporan harian K3 dan izin lembur tidak sebanyak klaim yang disampaikan Simson Sitinjak.
“Ini berdasarkan data yang disubmit personil K3 saudara Simson Sitinjak ke K3 klien kami,” terangnya.
Sementara terkait besaran nilai kontrak pengerjaan konstruksi kubah utama Masjid Raya Al Jabbar, Yegar memastikan, kliennya tidak pernah menjanjikan kontrak sebesar Rp 30 miliar seperti yang diklaim Simson Sitinjak.
Atas dasar itu, Yegar menyebut, langkah Simson Sitinjak yang berencana melakukan pembongkaran terhadap kubah utama Masjid Raya Al Jabbar tidak berdasar.
“Namun apabila tindakan tersebut tetap dilakukan oleh saudara Simson Sitinjak, klien kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang untuk membatalkan upaya pembokaran tersebut,” pungkasnya. (bbs)