JABAR EKSPRES – Nikah di kua mendadak viral. Dan berhasil bertengger di jajaran trending topic Twitter, pada hari Selasa (31/1/2023).
Baru-baru media sosial Twitter hangat memperbincangkang kisah pasangan yang memutuskan untuk melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Hingga kini, postingan cuitannya berhasil meuai banyak reaksi dari warganet.
Kisah tersebut berawal dari pemilik akun Twitter @odongpejjj yang mengunggah momen pada saat dirinya dan pasangan menikah di KUA.
Sontak cuitan tersebut pun menjadi topik utama karena banyaknya warganet turut membagikan cerita momen pernikahan mereka yang juga digelar di KUA dalam hastag #nikahdikua dan cuitan ini berhasil menarik perhatian dari warganet.
baca artikel lainnya: Cara Pinjam Saldo Dana Di Apk Dana! Tanpa Fitur Minta atau Dana Paylater!
Hal tersebut di karenakan menikah di KUA masih termasuk sebagai hal yang jarang di lakukan oleh banyak orang pada saat melangsungkan pernikahan.
Meskipun begitu, tempat pernikahan merupakan sebuah pilihan masing-masing pasangan asalkan niat yang baik menikah di manapun tidak menjadi masalah. Dengan menikah di KUA bisa menjadi salah satu alternatif pilihan untuk melangsungkan pernikahan yang menginginkan prosesi sederhana serta tidak melibatkan banyak pengeluaran.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2014 yang menggantikan PP Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). seperti yang telah di lansir dari situs resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, ketentuan biaya untuk melangsungkan pernikahan di KUA adalah sebagai berikut:
“Biaya proses nikah di lakukan di KUA pada hari Senin sampai dengan Jumat pada jam kantor, maka biaya yang di kenakan adalah Rp 0 alias gratis. Hal itu juga berlaku untuk daerah yang terkena bencana dan bagi orang yang tidak mampu di sertai dengan Surat Keterangan Tidak Mampu yang di ketahui oleh Camat.”
Namun, apabila calon mempelai melakukan proses pernikahan di luar Kantor KUA atau di KUA tetapi di luar jam kerja, maka mereka akan di kenakan biaya administratif sebesar Rp600.000 yang akan masuk ke dalam kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian agama.