Rotasi Mutasi Pejabat di Pemkot Bogor Tuai Kritikan, Bima Arya: Tinggal Teknis Saja

“Jangan kabar itu jadi bola liar yang ujungnya tak jelas. Daripada menduga-duga, lebih baik panggil saja dua orang yang diduga tersebut oleh pihak terkait. Yaitu Komisi I DPRD Kota Bogor, untuk dimintai klarifikasinya dan diharapkan setelah pemanggilan itu semuanya jadi terang benderang,” imbuhnya.

Dirinya mendorong, dalam penentuan formasi pejabat di tahun politik yang juga tahun terakhir pasangan Bima Arya-Dedie A Rachim menjabat, tentu harus dan lebih kepada dasar potensi pejabat itu dengan harapan agar bisa bekerja sesuai kapasitasnya serta orientasinya ke pelayanan yang lebih baik lagi.

“Lakukan poin ini sehingga apa yang menjadi target-target dari pasangan kepala daerah, yang juga janji kampanye bisa terpenuhi serta berjalan tanpa melanggar aturan,” pintanya.

Tak hanya itu, jajaran DPRD Kota Bogor juga turut mewanti-wanti Bima Arya selaku kepala daerah agar terhindar dari praktek kolusi korupsi nepotisme alias KKN, terlebih jika ada campur tangan dari pihak luar Pemkot Bogor yang melontarkan sejumlah rekomendasi.

“Apabila ada yang kurang sesuai dalam perjalanannya, tentu DPRD melalui Komisi I akan memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah.

Menurutnya, masyarakat berharap besar atas janji-janji kompanye yang belum dituntaskan menjelang detik-detik akhir masa jabatannya yang disebut akan lengser pada akhir tahun ini.

Maka sejumah tugas yang masih menyisakan pekerjaan rumah bagi Pemkot Bogor harus dipercepat dengan didukung oleh jajaran yang mumpuni dengan penempatan formasi yang tepat.

Anna menegaskan, tetapi sebaliknya jika ternyata dalam proses promosi dan rotasi tersebut ada aturan yang dilanggar tentunya jajaran parlemen tidak akan diam.

“Sekali lagi saya tegaskan, Komisi I akan memanggil BKPSDM Kota Bogor untuk meminta klarifikasi apabila ada yang tidak sesuai,” tegasnya.

Politisi PKS ini menekankan, walau kewenangan rotasi mutasi sepenuhnya ada di tangan kepala daerah, dalam hal itu tentu harus disiasati dengan sejumlah pertimbangan kesesuaian pangkat dan golongan dengan jabatan.

Writer: Yudha PranandaEditor: Erwin Mintara D. Yasa

Tinggalkan Balasan