Tepis Berbagai Isu Miring, Ferdy Sambo: Semua Tuduhan Tidak Benar

JABAR EKSPRES – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo tepis berbagai isu viral yang beredar di publik.

Ferdy Sambo dituduh berbagai isu miring tentang dirinya mulai dari isu mengenai bandar narkoba, judi, perselingkuhan dengan banyak perempuan, hingga kasus LGBT.

Pada saat pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sambo menyampaikan hal yang sebenarnya kepada hakim tentang tudingan miring dirinya.

“Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almarhum Yosua sejak dari Magelang, begitu pula tudingan sebagai bandar narkoba dan judi, melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, melakukan LGBT, memiliki bunker yang penuh dengan uang sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua, yang semuanya tidak benar,” ucap Ferdy Sambo pada saat membaca nota pembelaan di PN Jakarta Selatan, sebagaimana melansir dari ANTARA.

Setelah menyampaikan semua tuduhan itu, terdakwa Ferdy Sambo menegaskan bahwa semua tudingan yang viral di publik itu tidak benar.

“Saya ulangi, semuanya tuduhan itu adalah tidak benar,” tegas Sambo.

Di samping itu, nota pembelaan yang disampaikan diberi judul “Pembelaan yang Sia-Sia”.

Dirinya menganggap bahwa semua dugaan tersebut untuk menggiring opini yang menyeramkan, agar mendapat hukuman paling berat.

“Sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat, seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia,” ucapnya.

“Putusan yang akan menentukan nasib perjalanan kehidupan saya, istri, anak-anak dan keluarga kami,” ucapnya melanjutkan.

Ferdy Sambo merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yang dituntut pidana penjara seumur hidup.

Adapun empat terdakwa lainnya adalah Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi yang dituntut penjara selama 8 tahun, sementara Richard Eliezer atau Bharada E dituntut penjara 12 tahun.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jucto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan