Menurut Risma, tindakan akun TikTok TM Mud Bath tersebut termasuk golongan pelanggaran yaitu eksploitasi orang tua sehingga terancam tindak pidana.
Risma mengatakan bahwa pelaku video viral TikTok tersebut bisa tertangkap polisi karena sepertinya terdapat undang-undangnya.
Tak sampai di situ, Risma juga berencana untuk mengirimkan surat kepada pemerintah daerah setempat dan juga dinas sosial setempat.