BANDUNG – Selama tahun 2022 kemarin, Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung mengaku telah mengabulkan sebanyak 143 permohonan dispensasi menikah kepada masyarakat di usia pelajar atau di bawah umur.
Angka tersebut, menurut Ketua PA Bandung Asep M. Ali Nurdin dinilai telah mengalami penurunan. Sebab jika dibandingkan tahun 2021 lalu, pengajuan dispensasi menikah yang tercatat oleh PA Kota Bandung sebanyak 193 permohonan.
“Di tahun 2020 (permohonan dispensasi menikah) sempat mencapai angka 219 kasus, dan di tahun 2022 kemarin itu ada 143 yang dikabulkan oleh hakim,” ucapnya di Bandung, Rabu (18/1).
Asep menjelaskan, sebagian besar masyarakat yang mengajukan dispensasi menikah dikarenakan hamil duluan sebelum melangsungkan pernikahan.
Baca juga: Jokowi Setujui Jabatan Kepala Desa jadi 9 Tahun, Begini Alasannya
“Jadi mayoritas penyebabnya itu kalau dalam persentase di atas 90 persen karena memang sudah hamil duluan,” katanya.
Meski begitu, Asep mengungkapkan dalam pengajuan dispensasi menikah ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat, seperti bukti identitas orang tua, ijazah, akta kelahiran, hingga bukti surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Tak hanya itu, PA juga kata Asep akan meminta bukti penghasilan dari para calon suami. “Jadi kalau perempuan umurnya kurang, itu wajib ada penghasilan dari calon suami. Demikian juga halnya ketika yang laki-laki itu kurang umurnya, apakah dia sudah punya penghasilan atau belum. Dan Itu pasti akan ditanyakan,” imbuhnya.
Baca juga: Pemilu 2024 Uu Pede, PPP Sudah Beri Sinyal untuk Pilgub Jabar
Sementara untuk di tahun 2023 ini, Asep menuturkan hingga tanggal 17 Januari 2022 kemarin, pihak mencatat ada 6 masyarakat yang telah mengajukan dispensasi menikah ke PA Kota Bandung.
“Untuk di tahun 2023 ini, tiga sudah selesai, tiga lagi belum diperiksa. Dan yang tiga itu (yang sudah selesai), hamil (di luar nikah) semua sehingga dikabulkan semuanya,” pungkasnya. (san/fan)