BOGOR – Pemprov Jabar berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus penindakan terhadap tambang ilegal.
Satgas yang dibentuk oleh pemprov Jabar tersebut bakal hadir di setiap kabupaten/kota di Jabar. Tugasnya yakni memantau pengusaha-pengusaha yang tidak memiliki izin agar bisa memproses izin.
“Kami akan bentuk satgas di masing-masing wilayah di kabupaten. Melihat Jawa Barat memiliki banyak perusahan tambang, maka kami ingin dibantu oleh bupati/wali kota untuk dibuat satgas. Karena mereka nanti akan merekomendasikan kepada kami, bagaimana perusahaan-perusahaan yang ada di daerah,” kata Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum saat dijumpai di Kabupaten Bogor, Rabu (18/1/2023).
Orang nomor dua di Jabar ini juga meminta masyarakat, untuk memonitor dan mengawasi perusahaan tambang sepertio yang ada di Kabupaten Bogor.
Sebab, di Kabupaten Bogor memiliki sebanyak 93 perusahan tambang yang terbagi di beberapa wilayah. Dari puluhan tambang itu, hanya 53 tambang yang sampai saat ini dalam keadaan aktif.
“Kalau ada yang menggali di wilayah masyarakat, tanya saja izinnya. PT apa ini? Jadi saya meminta bantuan masyarakat untuk memonitor dan mengawasi,” kata Uu.
Menurutnya, saat ini banyak ditemukan perusahaan tambang yang dengan sengaja mengeruk kekayaan alam tanpa memiliki izin alias ilegal.
“Dari 93 perusahaan tambang di sini, di antaranya 53 yang aktif, sisanya tidak aktif. Yang ilegal juga banyak dan itu harus dilaporkan kepada kami jika ada perusahaan yang ilegal,” tambahnya.
Uu juga memastikan, Pemprov Jabar akan bersikap tegas kepada pengusaha nakal yang tak patuh pada aturan. Bahkan, pihaknya tak segan bakal menutup operasional tambang ilegal tersebut.
“Kami minta para pengusaha tambang ilegal untuk segera melegalkan usahanya. Kami akan memberikan tenggang waktu, mungkin sekitar tiga bulan atau empat bulan sebelum kami bergerak menginventarisir perusahaan di daerah,” pungkasnya. (sfr)