Fajar Sad Boy Viral, Deddy Corbuzier: KPI Sibuk Blur Tete Sapi

JABAR EKSPRES – Fenomena Fajar Sad Boy yang baru-baru ini viral mengundang reaksi keras dari mantan pesulap sekaligus Youtuber Deddy Corbuzier.

Melalui kanal Youtube-nya, Deddy Corbuzier mengecam oknum-oknum yang telah membiarkan tersebarnya konten kebodohan dengan memanfaatkan anak di bawah umur seperti Fajar Sad Boy.

“Kasus Fajar Sad Boy diundang ke salah satu stasiun TV dengan maksud mempertontonkan kegalauan cinta anak di bawah umur. Terus diundang mantannya dari Fajar Sad Boy,” ujar Deddy Corbuzier.

Dia menilai, hal ini terjadi  karena adanya kecenderungan dari masyarakat untuk menyukai tontonan kebodohan orang lain atau disebut dengan istilah schadenfreude.

Schadenfreude adalah istilah psikologi yang berarti kebahagiaan yang didapat dari kesengsaraan orang lain. Fenomena ini juga bermain di ranah psikologi masyarakat dengan memainkan rasa simpati dan empati karena care, karena lucu.

“Ada hormon di dalam otak manusia yang mengganggu rasa simpati dan empati manusia bernama Hypothalamic neuropeptide oxytocin. Hormon Oxytocin ini adiktif yang akan membuat kita menonton berulang-ulang tayangan tersebut,” jelasnya lagi.

Deddy Corbuzier pun sangat menyayangkan fenomena viralnya Fajar Sad Boy yang bukan mempertontonkan karya atau prestasi, tetapi di-highlight dan memiliki jutaan penonton. Jumlah tersebut mengalahkan penonton juara olimpiade matematika yang jelas memiliki prestasi.

Seharusnya, lanjut Deddy, hal tersebut adalah momentum yang pas bagi para SJW dan Komnas Anak untuk bersuara.

Deddy pun mempertanyakan peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang tak bersuara sama sekali ketika melihat Fajar Sad Boy yang masih berusia di bawah umur diundang di berbagai acara televisi bukan karena prestasi yang membanggakan.

“Dia (Fajar) pada saat ada di TV, mana KPI?! Katanya Anda melindungi hak anak-anak. Saya waktu di Hitam Putih ngundang anak kecil, kena KPI,” ucapnya Deddy Corbuzier dengan intonasi keras.

Pasal yang ditetapkan KPI pun tampak tak berguna saat fenomena bocah 15 tahun asal Gorontalo itu diundang di TV untuk mempertontonkan percintaan anak di bawah umur.

“Padahal kalau kita merujuk pada pasal 29 peraturan KPI tentang pedoman perilaku penyiaran disebutkan bahwa lembaga penyiaran tidak boleh mewawancarai anak-anak di bawah umur 18 tahun di luar kapasitas mereka serta wajib memopertimbangkan keamanan dan masa depan mereka,” sambungnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

1 komentar