BANDUNG – Buruknya pengelolaan sampah membuat posisi Kota Bandung, Jawa Barat berada di puncak klasemen tertinggi penyumbang limbah paling banyak.
Sampai saat ini, Kota Bandung masih kesulitan dalam pengelolaan sampah, sebab dari data dan fakta di lapangan membuktikan bahwa Kota Kembang kerap temui jalan buntu.
Disamping itu, Kota Bandung kerap dilanda segudang persoalan sampah seperti belum adanya Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) Akhir, tata kelola hingga dampak yang ditimbulkan.
Ketua Badan Pengawas Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (BP FK3I) Jabar, Dedi Kurniawa mengatakan, pengelolaan sampah di Kota Bandung perlu digenjot regulasinya.
“Harus jelas aturan dan implelmentasinya, jangan hanya sebatas imbauan dan pelatihan tapi regulasinya diabaikan,” kata Dedi kepada Jabar Ekspres, Jumat (13/1).
Dia menyampaikan, Bandung sampai saat ini belum punya TPS Akhir, sehingga masih mengirimkan sampahnya ke Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat.
Dedi juga mengucapkan, dampak dari buruknya pengelolaan sampah membuat masyarakat abai terhadap kepedulian lingkungan.
“Potensinya sampah tercecah, ada warga yang sengaja membakarnya sendiri karena jadwal pengangkutan yang kadang gak tentu,” ucapnya.
Dedi mengungkapkan, tidak jarang sampah-sampah rumah tangga hingga makanan tercecah ke ara sungai.
Akibatnya membuat kandungan air sungan terkontaminasi zat lain yang cukup berbahaya, salah satunya mikroplastik.
“Harus ada edukasi dan sosialisasi yang rutin mengenai sampah. Disamping itu perlu ada bimbingan dan pengawasan yang intens,” ungkapnya.
Menurut Dedi, apabila regulasi mengenai lingkungan benar-benar diperhatikan pemerintah, maka sampah bisa dipilah dari dasar serta mencegah tercecar ke sungai.
“Edukasi dan sosialisasi ini harusnya mulai dari tingkat paling bawah yakni RT/RW. Supaya setiap sampah rumah tangga bisa dipilah dari awal,” ujarnya.
Dedi memaparkan, apabila sampah yang dikumpulkan tak dipilah dari tingkat paling kecil, maka di TPS Akhir tergolong sulit untuk dilakukan proses pemilahan.
Diketahui, dalam pasal 49 ayat 1 huruf b dijelaskan, setiap orang dilarang membuang sampah ke media lingkungan atau pada tempat yang telah ditentukan disediakan.
Apabila melanggar aturan tersebut, pada pasal 57 ayat 1 tertuang, Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 49, diancam pidana kurangan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta rupiah.