Hal lain yang mungkin luput dari perhatian publik adalah lapisan tarif paling atas sebesar 35 persen bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar.
Dalam ketentuan sebelumnya (UU PPh), golongan super kaya di Indonesia ini menikmati tarif yang sama (30 persen) dengan yang memiliki penghasilan di atas Rp500 juta. Padahal kita telah sepakat bahwa pemungutan pajak harus dilakukan dengan adil (tax equality), sesuai dengan kemampuan dan penghasilan dari wajib pajak. Semakin besar penghasilan dan kemampuan yang diterima, sudah seharusnya dia akan membayar pajak lebih tinggi.
Tujuan perubahan ketentuan pajak demi menciptakan keadilan tersebut seharusnya mendapat dukungan semua pihak. Dan penambahan lapisan tarif progresif tersebut merupakan implementasi asas keadilan pajak seperti yang selama ini kita idam-idamkan. (*)
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.