JABAR EKSPRES — Bagi kamu wargi Bandung yang SIM-nya akan kedaluwarsa, kamu harus melakukan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi). TMC Satlantas Polrestabes Bandung membuat sentra SIM Keliling untuk mengurangi antrean. Sebagai warga yang taat pada aturan, kamu harus mengecek masa berlaku SIM dan jadwal SIM keliling yang bisa kamu kunjungi.
SIM sangat penting karena merupakan salah satu dokumen yang harus selalu kamu bawa ketika berkendara di jalan raya. Jika masa berlakunya akan segera habis, kamu harus memperpanjangnya melalui layanan sentra SIM Keliling yang telah TMC Satlantas Polrestabes Bandung sediakan.
Khusus perpanjangan SIM A dan C, kamu bisa melakukan pendaftarannya mulai pukul 9 pagi hingga pukul 12 siang hari Senin-Sabtu.
Jika melihat PP Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan untuk SIM A adalah Rp80 ribu. Sedangkan, untuk biaya perpanjangan SIM C ialah Rp75 ribu.
Kamu bisa melakukan perpanjangan SIM dengan membawa persyaratannya, yaitu dengan membawa SIM aktif serta KTP asli yang sudah difotokopi. Selain itu, demi menjaga kesehatan, kamu harus mengenakan masker dan membawa hand sanitizer.
Jadwal Sentra SIM Keliling Bandung Hari Selasa, 3 Januari 2023
Bus 1:
BTC Mall (Jalan Dr. Djunjunan No. 143-149, Kota Bandung, Jawa Barat)
Bus 2:
Lucky Square (Jalan Terusan Jakarta No.2, Babakan Surabaya, Kota Bandung, Jawa Barat)
Sebelum melakukan perpanjangan SIM, kamu harus memperhatikan beberapa syaratnya.
- SIM masih berlaku.
- KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti e-KTP) yang masih berlaku.
- Melakukan perpanjangan SIM jauh hari sebelum masa kedaluwarsa.
- Jika SIM telah melebihi masa berlakunya, kamu harus memprosesnya di Satpas/Polres terdekat dengan membawa e-KTP. Hal tersebut ialah untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM yang baru.
- Jam operasional perpanjangan SIM yaitu pukul 8 pagi sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
- Di hari Senin sampai Sabtu, pendaftaran perpanjangan SIM mulai beroperasi pukul 9 pagi hingga pukul 12 siang waktu setempat.
- Membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian. Surat keterangan tersebut harus menyatakan bahwa kamu sehat jasmani, tidak: buta warna, tuli, cacat fisik. Serta, visus mata atau jarak pandang semua katerangan tersebut harus terampir sesuai PERKAP no.9 Tahun 2012 tentang SIM.