JABAR EKSPRES – Pemerintah secara resmi telah menaikan cukai per hari Minggu, 1 Januari 2023.
Adapun kenaikan tarif cukai tersebut memengaruhi tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT), yang juga mengalami kenaikan.
Kenaikan tarif cukai tersebut lantas menjadikan harga rokok semakin mahal mulai dari sekarang.
Pemerintah telah mengatur ketetapan tersebut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris.
Penyesuaian berupa menaikan tarif CHT ini merupakan hasil dari pertimbangan pemerintah untuk mengatur pengendalian peredaran rokok ilegal, keberlangsungan industry rokok, dan aspek-aspek ekonomi lainnya.
“Pengambilan kebijakan penyesuaian tarif CHT telah mempertimbangkan sisi makro ekonomi terutama di tengah situasi ekonomi domestik yang terus menguat dalam masa pemulihan ekonomi nasional,” kata Sri Mulyani dalam keterangan tertulis, Senin, 19 Desember 2022.
Setidaknya, pemerintah telah menaikan sekitar 5 persen atas tarif cukai jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Kemudian, kenaikan juga berada sekitar 15 persen dan 6 persen untuk dua tahun ke depan atas hasil tembakau Rokok Elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).
Di bawah ini merupakan daftar harga rokok ketengan usai pemerintah secara resmi menaikan tarif cukai per 1 Januari 2023.
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I harganya naik dari Rp1.905/batang (kenaikan tahun lalu) menjadi Rp2.055/batang (kenaikan tahun sekarang) – harga jual eceran terendah
- Golongan II harganya naik dari Rp1.140/batang (kenaikan tahun lalu) menjadi Rp1.255/batang (kenaikan tahun sekarang) – harga jual eceran terendah
Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I harganya naik dari Rp2.005/batang (kenaikan tahun lalu) menjadi Rp2.265/batang (kenaikan tahun sekarang) – harga jual eceran terendah
- Golongan II harganya naik dari Rp1.135/batang (kenaikan tahun lalu) menjadi Rp1.295/batang – harga jual terendah