Jabrekspres – Masih adanya koperasi yang bermasalah tidak bisa serta merta bisa mengajukan pailit dan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Hal ini karena adanya surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1/Tahun 2022 terkait perdata khusus yang mengatur kepailitan.
Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan, aturan tersebut merupakan terobosan untuk mengatur koperasi-kopersai bermasalah.
‘’Jadi untuk mengajukan pernyataan pailit dan permohonan PKPU hanya dapat diajukan kepada Menkop dan UMKM,’’ kata Teten belum lama ini.
Menurutnya, pengajuan pailit dan PKPU sering digunakan sebagai modus nakal yang ingin menghindari kewajiban membayar hutang.
Denga begitu, permohonan harus melalui KemenkopUKM. Sehingga nantinya akan dilakukan secara selektif dengan analisa dan mitigasi yang kredibel.
Teten mengakui, aturan SEMA tersebut sangat baik. Sebab, beberapa lalu pihaknya sempat mengalami kesulitan dalam memitigasi 8 koperasi bermasalah.
‘’8 Koperasi menjakan pailit tapi disisi lain merugikan masyarakat sebesar Rp26 triliun,’’ ujarnya.
Untuk 8 koperasi yang bermasalah itu tidak bisa diselesaikan. Sebab tidak seperti perbangkan yang memiliki landasan aturan jelas.
Teten mengungkapkan, pada UU 25/1992 tentang Perkoperasian, KemnkopUKM tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan koperasi.
Dalam UU tersebut disebutkan bahwa pengawasan dilakukan secara internal yang dilakukan sendiri.
Oleh karena itu, Menteri Teten bersama seluruh stakeholder terus mendorong revisi UU Perkoperasian.
“In Syaa Allah, tahun depan RUU Perkoperasian bisa kita tuntaskan,” ucapnya.
Teten sangat mendukung dengan adanya UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Dengan begitu, akan ada batasan jelas dan tegas antara yang open loop dan close loop.
Teten menginginkan untuk yang melakukan kegiatan usaha jasa keuangan, pengawasannya akan dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
‘’Sedangkan koperasi yang close loop, pengawasan tetap dilakukan KemenkopUKM,” kata Menteri Teten.
Untuk itu, KemenkopUKM selama dua tahun ke depan akan melakukan verifikasi, mana koperasi yang masuk kategori open loop dan mana yang close loop.
‘’Mereka tidak boleh lagi bermain di wilayah abu-abu, yaitu KSP tapi berbisnis jasa keuangan,’’ ucap Teten.
“Ini clear dan sangat tegas, sehingga ke depan tidak akan ada lagi praktik koperasi yang merugikan masyarakat,” tanmbah dia lagi. (yan).