Bahkan selain mendapatkan hukuman mati, Herry Wirawan juga divonis majelis hakim dengan diwajibkan membayar restitusi atau uang ganti rugi sebesar Rp 300 juta lebih.
“Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku,” pungkas Majelis Hakim PT Bandung (san/yan).