Siap-Siap Daftar Prakerja Gelombang 48 || Berikut Adalah Syarat Dan Cara Daftar Kartu Prakerja !

Syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 48

  • Warga negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).
  • Berusia minimal 18 tahun.
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Selama pandemi Covid-19
  • tidak menerima bantuan sosial lainnya.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan