Telat Bayar Pinjol, Apa Resikonya?

JABAR EKSPRES – Dalam POJK 10/2022, sebagai dasar hukum pinjaman online tidak mengatur secara eksplisit terkait tenggat waktu tagih penyelenggara pinjol ataupun ketentuan bahwa pinjol hanya boleh menagih dalam waktu 90 hari dan selebihnya hangus.

Oleh karena itulah semua aturan yang ditetapkan oleh OJK harus dipatuhi oleh semua fintech atau pinjaman online. Di sini, aturan yang disoroti adalah aturan tentang larangan untuk menagih pinjaman online ketika sudah terlambat lebih dari 90 hari. Jadi masa pinjol menagih utang Anda itu maksmial 90 hari.

Saat ini belum ada ancaman penjara bagi mereka yang tidak mampu bayar pinjaman pinjol di Indonesia. Sama seperti pinjaman lainnya, DC juga bagian dari pinjaman online (pinjol) yang tidak terpisahkan. DC datang kerumah untuk melakukan penagihan atau konfirmasi pinjaman yang tertunggak. Biasanya penghapusan daftar hitam akan hilang dalam kurun waktu kurang lebih 24 hingga 60 bulan. Begitupun dengan lamanya nama nasabah bersih dari OJK, yang memerlukan waktu 24 bulan untuk mengubah status kredit macetnya.

Anda bisa langsung meminta kepada aplikasi pinjol tersebut untuk mengurangi bunga atau menghilangkan bunga. Sambil menjelaskan secara gamblang kondisi finasnsial Telat bayar pinjol terkini serta kemampuan membayar tagihan perbulan. Ketika ia gagal membayar cicilan, pihak pinjol ilegal akan mengakses kontak pengguna tersebut. Lalu mereka menghubungi beberapa kontak untuk melakukan penagihan. Lantas, apakah pinjol bisa akses kontak? Jawabannya bisa apabila pinjol tersebut berstatus ilegal alias belum memiliki izin resmi dari OJK. oleh karena itu pilihlah pinjol resmi.

Bantuan Bayar Tagihan

Salah satu badan nasional yang kerap membantu meringankan orang-orang yang telat bayar pinjol adalah Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS. BAZNAS sudah kerap menangani kasus-kasus orang yang terjerat pinjaman online. Merujuk Pasal 19 ayat (2), walaupun ada laporan yang masuk ke pihak kepolisian terkait sengketa utang piutang, pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang.
Bagi masyarakat yang hendak melaporkan penyedia pinjol ilegal ke OJK dapat mengirim pesan ke email [email protected] atau datang langsung ke kantor OJK. Selain melaporkannya ke pihak OJK melalui Satgas Waspada Investasi, masyarakat yang menemui keberadaan pinjol ilegal juga bisa melapor ke pihak kepolisian.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan