Penerapan e-bupot unifikasi kemudian diberlakukan ke seluruh wajib pajak (selain instansi pemerintah). Dirjen Pajak mengeluarkan peraturan bernomor PER-24/PJ/2021 mengenai pembuatan e-bupot unifikasi. Dalam pasal 2 ditegaskan pemotong/pemungut PPh harus membuat bukti potong/pemungutan unifikasi dan menyerahkannya kepada pihak yang dipotong/dipungut. Kemudian mereka harus melaporkannya kepada DJP menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi sejak masa April 2022.
Dari berbagai tahapan yang telah dilakukan DJP di atas, penulis berpendapat bahwa DJP tentu melakukan evaluasi dan penyempurnaan aplikasi secara bertahap demi kesempurnan pelayanan di masa depan. Bagaimanapun pelayanan DJP dipastikan akan serba digital di masa depan mengikuti perkembangan zaman serta memenuhi tuntutan untuk menjadi lebih baik. Reformasi perpajakan masih bergulir hingga saat ini dan direncanakan pada 2024, core tax system DJP (PSIAP) akan mulai berjalan.
Usaha yang dilakukan DJP ini patutlah diapresiasi. Meskipun saat ini masih ada yang dirasakan belum optimal, perlahan namun pasti, kehadiran e-bupot ini akan menjadi inovasi yang andal demi peningkatan kualitas pelayanan DJP terhadap wajib pajak. *) Penulis adalah Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Bandung Cibeunying.