Oleh: Listiana Rumonda Wardani
Negara kita (Indonesia) menganut self asssment system. Namun, untuk beberapa jenis pajak penghasilan (PPh) tertentu, kewajiban penghitungan dan pembayaran pajaknya dilakukan melalui mekanisme pemotongan atau pemungutan oleh pihak lain. Sistem pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak lain ini disebut withholding tax system.
Dalam sistem ini, negara memberikan kepercayaan kepada pemotong pajak untuk melaksanakan kewajiban memotong/memungut pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada penerima penghasilan sekaligus menyetorkannya ke kas negara. Bisa dibilang, sistem ini melimpahkan kewajiban penghitungan dan pembayaran yang seharusnya dilakukan oleh pihak yang menerima penghasilan (berdasarkan self assessment system), dilakukan oleh pemotong pajak atau pemberi penghasilan.
Pentingnya Bukti Potong Pajak
Apabila pemenuhan kewajiban pembayaran pajak dilakukan melalui mekanisme pemotongan/pemungutan pajak, pemotong/pemungut pajak terlebih dulu harus membuat bukti potong pajak sebelum dilakukan pembayaran. Dengan kata lain, penerbitan bukti potong merupakan kewajiban pemotong pajak.
Bukti pemotongan pajak tersebut berbentuk formulir atau dokumen lain yang dipersamakan dan dibuat oleh pemotong/pemungut pajak. Pembuatan bukti potong sendiri diatur dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1983 tentang PPh dan perubahannya.
Setiap selesai melakukan pemotongan PPh, pemotong pajak wajib membuat dan menyampaikannya kepada penerima penghasilan yang telah dipotong pajaknya sebagai bukti pertanggungjawaban bahwa kewajibannya sebagai pemotong pajak telah dilakukan.
Bagi pihak yang dipotong pajaknya, adanya bukti potong pajak memungkin yang bersangkutan mengkreditkan pajak yang telah dipotong dan telah disetorkan ke kas Negara oleh pemotong pajak tersebut, dengan melampirkan bukti pemotongan/pemungutan pajak dalam laporan pajaknya (Surat Pemberitahuan). Dengan adanya bukti potong di SPT, jumlah pembayaran pajak yang ditanggung bisa menjadi berkurang, nihil, atau bahkan menjadi lebih bayar.
Dengan demikian, secara garis besar fungsi bukti potong adalah sebagai dokumen untuk mengawasi pajak yang telah dipotong dari para wajib pajak. Dokumen bukti potong merupakan dokumen yang bersifat resmi sebagai bukti bahwa pajak yang dipungut telah disetor ke negara dan sebagai syarat atas pelaporan SPT Tahunan PPh.