DPRD Bogor Segera Sahkan Raperda Sistem Pertanian Organik

Jabarekspres.comDewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Kota Bogor bakal segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa tentang Sistem Pertanian Organik.

Diketahui belum lama ini Tim Panitia Khusus (Pansus) telah merampungkan pembahasan terkait hal itu, serta melakukan finalisasi pembahasan draft raperda usai mendapatkan evaluasi Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Pimpinan Tim Pansus Raperda tentang Sistem Pertanian Organik, Azis Muslim menjelaskan, tujuan dibentuknya peraturan itu untuk memastikan kesejahteraan petani dan membangun sistem produksi pertanian organik yang kredibel dan mampu berkesinambungan.

Menurutnya, kesejahteraan petani bisa didapatkan karena adanya perbedaan harga jual produk pertanian organik dengan pertanian konvensioanl.

Dengan harga jual produk yang tinggi, sambung dia, maka petani bisa mendapatkan untung lebih besar dengan pasar yang jelas.

”Sudah dipastikan juga di dalam Raperda tentang Sistem Pertanian Organik akan ada insentif untuk petani dan asuransi untuk lahan pertanian organik. Sehingga, ada kepastian untuk kesejahteraan para petani,” ungkapnya kepada wartawan dikutip Rabu, 14 Desember 2022.

Dia merinci, dalam proses pembentukannya  sudah melalui tahapan pembahasan dengan tenaga ahli, rapat dengar pendapat (RDP) dengan seluruh stakeholder dan dinas terkait di Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

”Raperda tersebut memiliki 15 bab yang terdiri dari 30 pasal,” sebutnya.

Selanjutnya, kata dia, draft Raperda usul prakarsa tentang Sistem Pertanian Organik akan dibawa ke Badan Musyawarah (Banmus) untuk dibahas dengan seluruh anggota DPRD Kota Bogor dan disahkan di dalam rapat paripurna mendatang.

”Semoga di bulan Desember ini bisa diparipurnakan agar Kota Bogor bisa memiliki Perda tentang Pertanian Organik,” harapnya. (yud)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan